S. 1916-339jo. S. 1917-18; S 1937-595.) Semua daftar catatan sipil, kecuali daftar-daftar pemberitahuan perkawinan dan daftar-daftar izin perkawinan, harus diadakan dalam rangkap dua. S. 1933-327jo. 338.) (1) Kalau untuk melangsungkan perkawinan harus dipungut biaya menurut apa yang ditentukan dalam pasal 33a dan 33b, maka jumlah uang itu harus disetorkan ke kas negara. S. 1916-339jo. S. 1917-18.) Jika laporan atau pengakuan itu diketahui oleh pegawai catatan sipil pada hari Minggu atau pada salah satu hari yang disamakan dengan hari Minggu menurut pasal 37 alinea kedua, ataupun pada hari sehari sebelum itu, maka pemberitahuan itu dapat dilaksanakan selambatlambatnya pada hari kerja yang berikutnya. 1925-666; S. 1928-224.) Dengan tidak mengurangi wewenang Gubemur Jenderal sebagai pengecualian,untuk menunjuk pegawai catatan sipil di beberapa tempat peabat khusus atau pegawai lain, maka di daerah-daerah di luar Jawa dan Madura jabatan Pegawai catatan sipil bagi ibu kota karesidenan dipangku oleh Pegawai yang tertinggi pangkatnya dikantor karesidenan (berdasarkan S. 1938, 370jo. 264) , bagi ibu kota afdeling oleh kepala afdeling dan bagi tempat -tempat lainnya oleh pegawai yang ditugaskan dalam pemerintahan umum sehari-hari dalam onderafdeling (kepala onder-afdeling), masing-masing meliputi wilayahnya. S 1932-539.) (1) Dalam hal penolakan atau tidak dilakukannya penggantian uang-uang biaya yang harus dibayar kepada pegawai catatan sipil menurut pasal yang lain, ataupun bila pihak-pihak yang ditagih menghendaki, maka pegawai catatan sipil harus menyerahkan perhitungannya itu kepada hakim karesidenan untuk dibuatkan anggarannya.
Reglemen tentang penyelenggaraan daftar-daftar catatan sipil untuk golongan (orang-orang) Eropa dan untuk orang-orang Indonesia dan yang dipersamakan dengan mereka, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tunduk atau dengan suka rela menundukkan diri secara kescluruhan kepada hukum perdata dan hukum dagang yang ditetapkan untuk orang-orang Eropa. S. 1906-179; S. 1916-339jo. S, 1917-18; S. 1917-531; S. 1907-205 Pasal 3j,. S. 1919 – 816; S. 1937-595.) Di Indonesia, untuk orang-orang Eropa dan untuk orang-orang Indonesia dan yang dipersamakan dengan mereka, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tunduk, atau dengan sukarela menundukkan diri secara keseluruhan kepada hukum perdata dan hukum dagang yang ditentukan untuk orang-orang Eropa, diadakan daftar-daftar untuk pencatatan kelahiran, pemberitahuan perkawinan, pemerian izin perkawinan, perkawinan dan perceraian, dan kematian (Rv. S. 1907-205 pasal 3jo. S. 1919-816.) Dalam hal berdasarkan hak yang diberikan kepada orang-orang Indonesia-Kristen untuk menundjukkan diri kepada ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan daftar-daftar catatan sipil untuk orang Eropa dilaporkan tentang kelahiran anak, maka dalam akta kelahiran itu harus pula disebutkan bahwa orang tua anak adalah orang Indonesia-Kristen (Bdk. S. 1937-595; mb. I Januari 1939.) Pegawai catatan sipil harus memasukkan permohonan termaksud dalam pasal 7 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kepada Gubemur Jenderal. Pasal 49. Bila dalam suatu Perjalanan laut ada bayi lahir di dalam kapal Belanda dari orang tua penduduk Indonesia, dan kemudian kapal itu singgah di pelabuhan Indonesia , maka oleh pihak Gubemur Jenderal dikirimkan lembar salinan kedua petikan buku harian kapal yang telah dilegalisasi olehnya atau atas perintahnya yang dikirimkan kepadanya menurut pasal 36 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, untuk dicatat kandalam daftar kepada pegawai catatan sipil di tempat kediaman ayah bayi, atau ibu bayi jika di ayahnya tidak dikenal.
S. 1923-562.) Bila mengenai tindak pidana yang diuraikan dalam pasal 278 Kitab undang-undang Hukum Pidana ada keputusan hakim yang berupa penghukuman ataupun keputusan hakim lainnya yang membuktikan kepalsuan tentang pengakuan anak, maka panitera pada pengadilan Eropa atau Indonesia yang menjatuhkan keputusan hakim itu, diwajibkan, dalam waktu satu bulan setelah keputusan hakim itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti, untuk mengirimkan selembar salinan keputusan hakim itu kepada pegawai catatan sipil di tempat kelahiran anak itu dahulu dicatatkan dalam daftar, dan bila akta pengakuan anak itu dahulu dibuat di hadapan pegawai catatan sipil di tempat lain, maka salinan keputusan hakim itu harus dikirimkan juga kepada pegawai ini. Pasal 27. Setiap orang dapat membuktikan, baik dengan saksi-saksi maupun dengan surat-surat, bahwa daftar-daftar catatan sipil tidak pemah ada atau telah hilang, atau bahwa suatu akta yang telah dicatat tidak ada lagi di dalam daftamya. S. 1905-342; S. 1935-100.) Dalam bulan Januari berikutnya sebuah dari daftar yang rangkap dua tentang kelahiran, tentang perkawinan dan perceraian dan tentang kematian, dipindahkan untuk disimpan di kepariiteraan raad van justitie dengan memberikan suatu surat bukti tanda terima, sedangkan sebuah daftar lainnya itu tetap disimpan di kantor pegawai pencatatan sipil di bawah pengawasannya; semuanya dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 30. (BS.
Pada bulan Ramadan 2024,Kitabisa meluncurkan enam fitur baru yang disebut Muslim Daily. S1932-15,39; S. 1937-595.) Dalam akta-akta catatan sipil harus dicantumkan tahun, bulan dan hari pencatatannya, dan juga nama, nama kecil, umur, pekerjaan dan tempat kediaman, baik para pihak yang hadir maupu, saksi-saksi. S. 1,9,70-221; S. 1932-539.) Setelah pegawai catatan sipil menerima daftar lanjutan yang dimintanya itu dan sesudah ditandatangani dan dibubuhi paraf menurut pasal 8, maka ia menutup daftar-daftar yang diperintahkan Pemindahannya itu dengan menyatakan alasan penutupan itu yang dilakukan sebelum akhir tahun, dan sesudah itu dengan segera memenuhi perintah hakim itu. S. 1937-595.) Akta yang dibuat menurut pasal 43 harus dicatat dalam daftar kelahiran; selembar salinan akta itu harus dikirimkan pada raad van justitie. BS. 17.) Akan tetapi bila daftar-daftar itu berisi laporan perkawinan dan pengumuman perkawinan ataupun pemberian izin perkawinan, yang perkawinannya pada saat itu harus ditinggal dulu di kantor pegawai catatan sipil sampai pada saat setelah pemindahan daftar belum lagi berlangsung, maka daftar-daftar dan surat-surat perkawinan dilangsungkan, tetapi daftar-daftar tersebut tidak boleh ditahan lebih lama dari setahun sesudah ditutup. 2) Pegawai catatan sipil tidak akan melaksanakan perkawinan sebelum kepadanya diperlihatkan surat bukti tentang pembayaran biaya itu, bukti mana harus disematkannya pada akta perkawinan yang bersangkutan. Pasal 41. Bila anak itu lahir di luar perkawinan, maka nama ayahnya tidak boleh disebutkan dalam akta kelahiran yang akan dibuat oleh pegawai catatan sipil itu, kecuali kalau anak itu diakui oleh ayahnya, baik oleh pribadinya sendiri, maupun oleh seseorang yang diberi kuasa olehnya khusus untuk itu dengan memakai akta otentik.